Mengenal Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink

  • 05 Jun 2026 06:36 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Whip Pink belakangan ramai diperbincangkan di media sosial setelah dikaitkan dengan penyalahgunaan dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Padahal, produk tersebut sejatinya digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan memiliki fungsi tertentu dalam industri makanan.

BPOM menjelaskan dinitrogen monoksida merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan sebagai propelan, salah satunya pada alat penyaji whipped cream. Namun, belakangan muncul tren penyalahgunaan N₂O yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam laman resminya, BPOM menyebut penyalahgunaan N₂O dilakukan dengan cara dihirup untuk memperoleh efek euforia atau rasa senang sesaat. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

"Belakangan ini muncul tren penyalahgunaan gas N₂O dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek euforia yang jelas membahayakan kesehatan," tulis BPOM dalam informasi yang dipublikasikan melalui laman resminya.

Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, BPOM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang memperjelas ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan penggunaan N₂O tetap sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

BPOM menegaskan bahwa N₂O memiliki manfaat apabila digunakan sesuai peruntukannya, baik dalam bidang pangan maupun medis. Namun, penggunaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan karena itu masyarakat diimbau tidak mengikuti tren yang beredar di media sosial tanpa memahami dampaknya.

Di tengah maraknya konten digital, masyarakat terutama generasi muda diharapkan lebih kritis dalam menyikapi berbagai tren yang muncul di internet. Popularitas suatu produk di media sosial tidak selalu mencerminkan tingkat keamanan bagi penggunanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....