Sengketa Informasi di Jawa Timur Capai Ratusan Kasus
- 03 Jun 2026 21:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya : Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus menangani berbagai sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat terhadap badan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah sengketa informasi yang masuk tercatat mencapai ratusan kasus, dengan mayoritas perkara berkaitan dengan keterbukaan anggaran proyek, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga persoalan pertanahan.
Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., menjelaskan bahwa sengketa informasi umumnya terjadi ketika badan publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan masyarakat atau tidak memberikan tanggapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, objek sengketa yang paling banyak diajukan masyarakat berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), realisasi proyek pembangunan, maupun dokumen pengadaan barang dan jasa. Selain itu, sengketa terkait data dan dokumen pertanahan juga menjadi salah satu perkara yang cukup sering ditangani Komisi Informasi.
"Informasi mengenai penggunaan anggaran dan proyek pembangunan merupakan informasi yang banyak diminta masyarakat karena berkaitan langsung dengan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Selain itu, dokumen yang berkaitan dengan pertanahan juga kerap menjadi objek sengketa karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung," ujar Edi Purwanto saat berbincang dengan RRI Surabaya dalam program Beranda Astacita, Rabu 3 Juni 2026.
Data penanganan sengketa informasi di Jawa Timur menunjukkan bahwa perkara mengenai anggaran daerah menjadi salah satu objek sengketa tertinggi dari tahun ke tahun. Sebagian besar permohonan diajukan oleh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok pemerhati kebijakan publik yang membutuhkan informasi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan publik.
Edi menegaskan bahwa keberadaan sengketa informasi sejatinya menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperoleh hak atas informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi sarana penting bagi publik untuk mengawal pembangunan, memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komisi Informasi juga terus mempermudah akses masyarakat yang ingin mengajukan penyelesaian sengketa informasi. Saat ini pengajuan tidak harus dilakukan secara tatap muka karena masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) yang dapat diakses secara daring. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan perkara, mengunggah dokumen pendukung, memantau jadwal sidang, hingga mengikuti perkembangan proses sengketa secara elektronik.
Menurut Edi Purwanto, sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan informasi kepada badan publik yang bersangkutan.
Jika informasi tidak diberikan atau tanggapan yang diterima tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Apabila keberatan tersebut belum memperoleh penyelesaian, barulah masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Dalam proses pengajuan melalui sistem daring, pemohon perlu mengisi formulir permohonan sengketa sesuai jenis informasi yang disengketakan, melengkapi identitas diri, mengunggah bukti permohonan informasi kepada badan publik, bukti pengajuan keberatan, serta menjelaskan kronologi sengketa yang terjadi. Setelah berkas diverifikasi, Komisi Informasi akan memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi Purwanto berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya hak warga negara, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Semakin banyak masyarakat yang memahami hak atas informasi publik, maka semakin kuat pula kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pada akhirnya, keterbukaan informasi akan mendukung terciptanya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,"ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....