Sebulan, Polisi Sidoarjo Bongkar 33 Kasus Narkoba
- 03 Jun 2026 19:09 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi 1.223,29 gram sabu, 1.290 mililiter etomidate, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah kendaraan dan telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, mengatakan pengungkapan kasus selama periode Mei 2026 tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp45 miliar.
“Selama periode bulan Mei 2026 Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp45 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 3 Juni 2026.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap melibatkan dua warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir etomidate melalui Bandara Internasional Juanda. Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan yang dibawa tersangka merupakan etomidate yang masuk kategori narkotika golongan II. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan yang dikendalikan seorang buronan berinisial HH.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar jaringan peredaran sabu di Wonoayu yang melibatkan dua kurir dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka bertugas mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi langsung di wilayah Sidoarjo dengan imbalan jutaan rupiah setiap pekan.
Kasus besar lainnya terungkap di Porong dengan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat peredaran sabu lintas daerah. Polisi mengungkap tersangka telah beberapa kali memasok sabu dari Kalimantan Barat ke Jawa Timur dengan jumlah mencapai satu kilogram dalam setiap transaksi. Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengirimkan sabu yang disamarkan dalam kardus mi instan.
Menurut Kompol Dwi Gastimur Wanto, wilayah yang masih menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkoba meliputi Sedati, Waru, Sukodono, dan Kota Sidoarjo. Pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang belum terungkap, termasuk memburu para pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan tersangka yang belum tertangkap serta melengkapi proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan,” kata Dwi.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....