DLH Optimalkan 14 CCTV Awasi Pembuang Sampah Liar di Kali Tebu
- 03 Jun 2026 12:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merespons keluhan warga terkait banyaknya sampah rumah tangga di kawasan Kali Tebu, Surabaya Utara, yang disampaikan melalui program Halo RRI Surabaya. DLH memastikan penanganan sampah di kawasan tersebut terus dilakukan melalui pembersihan rutin, pengawasan, hingga penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
Respons tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan DLH Kota Surabaya, Wasis Sutikno, setelah menerima laporan pendengar Halo RRI, Pak Paidi, yang mengeluhkan masih banyaknya sampah rumah tangga di sepanjang aliran Kali Tebu dan meminta perhatian pemerintah untuk membersihkan kawasan tersebut.
"Terima kasih Pak Paidi atas informasi dan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Kali Tebu. Kami juga mengapresiasi warga yang memanfaatkan kanal aduan seperti Halo RRI untuk menyampaikan kondisi di lapangan sehingga dapat segera kami tindak lanjuti. Memang selama ini masih terdapat beberapa titik sampah liar di kawasan tersebut," kata Wasis saat memberikan pernyataannya kepada RRI, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya penataan kawasan Kali Tebu, mulai dari pelebaran akses jalan hingga pembenahan lingkungan sekitar sungai agar lebih bersih dan tertata. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil, meski masih ditemukan oknum yang membuang sampah sembarangan di sekitar aliran sungai.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya telah memasang sekitar 13 hingga 14 titik CCTV di kawasan Kali Tebu. Kamera pengawas tersebut akan dimanfaatkan untuk memantau aktivitas pembuangan sampah liar dan mendukung penegakan aturan terhadap pelanggar.
"Nantinya CCTV akan kami optimalkan untuk memantau pembuangan sampah liar. Kami akan menegakkan aturan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya agar menimbulkan efek jera dan tidak ditiru oleh yang lain," ujarnya.
Selain penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pelanggar dapat diminta terlibat langsung dalam kegiatan pembersihan sungai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Wasis mengungkapkan, volume sampah yang diangkat dari kawasan sungai tersebut mencapai sekitar 1,4 hingga 1,5 ton per hari. Kondisi itu menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
"Yang sedang kami galakkan adalah pengolahan sampah dari hulu. Sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi, sedangkan sampah organik dapat diolah melalui komposter, biopori, ecoenzim maupun maggot," jelasnya.
DLH Kota Surabaya juga terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS maupun TPA sekaligus mendukung upaya pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, melalui program Halo RRI Surabaya, Pak Paidi melaporkan kondisi Kali Tebu yang masih dipenuhi sampah rumah tangga. Ia berharap pemerintah terus melakukan pembersihan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai maupun lingkungan sekitar.
Melalui Halo RRI, warga tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh penjelasan dan tindak lanjut langsung dari instansi terkait. Program ini menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik di Kota Surabaya.
Sebagai penutup, DLH Kota Surabaya mengajak seluruh warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mulai memilah sampah dari rumah tangga. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi pencemaran sungai, menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, serta mewujudkan Surabaya yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....