BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi 2,1 Guru Ngaji

  • 28 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Penyerahan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan pekerja informal di lingkungan keagamaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal di lingkungan masjid. Menurutnya, masih banyak guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama,” ujar Agung, dalam siaran pers, Kamis 28 Mei 2026.

Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI. Ia menyebut masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nanang.

Ia menambahkan pekerja informal cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut juga mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut sebagai langkah nyata memperluas perlindungan pekerja sektor keagamaan. Ia berharap sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI dapat terus diperluas hingga menjangkau lebih banyak komunitas keagamaan di Jawa Timur.

“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan, memiliki risiko kerja dan berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar Hadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....