Jatim Perkuat Sistem Kebencanaan Lebih Inklusif dan Tangguh

  • 26 Mei 2026 18:47 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Sebagai langkah memperkuat sistem perlindungan masyarakat menghadapi ancaman bencana yang terus meningkat.

Perda baru tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Regulasi ini tidak hanya mengatur penanganan saat bencana, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Selasa 26 Mei 2026 mengatakan perda tersebut dirancang untuk memperkuat keterlibatan seluruh pihak. Khususnya semua yang bersentuhan dengan urusan bencana.

“Sistem kebencanaan Jawa Timur sudah cukup baik dengan selalu mengadopsi regulasi yang ada di pusat dan paradigma yang berkembang,” kata Adhy.

Menurutnya, penguatan kolaborasi menjadi salah satu poin utama dalam perda baru tersebut. Pemerintah daerah akan memperkuat sinergi dengan relawan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, hingga media dalam penanganan kebencanaan.

Selain itu, pendekatan penanggulangan bencana kini diarahkan lebih preventif. Setiap pembangunan berisiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menegaskan perda ini juga menempatkan aspek inklusivitas. Sebagai perhatian utama dalam kebijakan kebencanaan daerah.

“Perda ini menunjukkan adanya inklusivitas, keterlibatan semua pihak dalam penanggulangan bencana, memperhatikan disabilitas, gender, kelompok rentan dan lainnya,” ujar Raditya Jati.

Ia menambahkan paradigma penanggulangan bencana kini tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat, melainkan juga pada upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana secara menyeluruh. Tujuannya untuk menekan korban jiwa dan kerugian sosial ekonomi.

Pemprov Jatim optimistis Perda Nomor 1 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman operasional dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana. Melalui penguatan regulasi, sistem kolaborasi, dan pendekatan berbasis komunitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....