Hotline “Lapor Cak Eri” Sehari Diserbu 400 Aduan Warga Surabaya

  • 18 Mei 2026 19:21 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pelayanan publik melalui hotline “Lapor Cak Eri” via WhatsApp di nomor 0811338884. Baru berjalan sekitar sepekan, layanan tersebut langsung menerima sekitar 400 aduan setiap hari, mulai dari jalan berlubang, parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga curhatan persoalan pribadi warga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hotline tersebut menjadi bagian dari evaluasi sistem pelayanan publik agar lebih cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dari pengalaman itulah kami melakukan perbaikan sistem. Maka muncul program Wargaku, dilanjutkan satu ASN satu RW. Jadi sebenarnya berbagai persoalan warga harusnya bisa selesai lebih cepat,” ujar Wali Kota Eri, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, hotline “Lapor Cak Eri” bukan sekadar layanan pengaduan, melainkan alat ukur kecepatan respons birokrasi di lingkungan Pemkot Surabaya. “Surabaya ini bukan ditentukan oleh wali kotanya, tetapi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sistem itu harus tetap berjalan cepat, ada atau tanpa wali kota,” katanya.

Melalui hotline tersebut, Pemkot dapat memantau langsung respons perangkat daerah (PD) terhadap laporan warga. Bahkan, setiap aduan ditargetkan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam atau minimal diberikan penjelasan progres penanganannya.

Beragam laporan masuk setiap hari, mulai dari kerusakan jalan, parkir liar, hingga penataan kawasan bantaran sungai. Salah satu yang langsung ditindaklanjuti adalah persoalan di kawasan Kali Tebu yang sebelumnya lama dikeluhkan warga.

“Begitu ada laporan, teman-teman langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan,” katanya.

Selain persoalan pelayanan publik, hotline tersebut juga dipenuhi berbagai curhatan pribadi warga. Mulai persoalan rumah tangga, penipuan arisan, hingga masalah percintaan.

“Banyak yang lucu-lucu juga. Ada yang curhat soal rumah tangga, ada yang ditipu, sampai masalah percintaan,” ucapnya sambil tersenyum.

Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan laporan terkait ranah hukum dan pidana tetap harus diproses melalui kepolisian. Pemkot hanya membantu koordinasi apabila masyarakat mengalami kendala tindak lanjut.

“Kami tidak bisa mengambil alih kewenangan lembaga lain, namun siap membantu koordinasi agar masyarakat mendapat kepastian pelayanan,” ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....