DPRD Jatim Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025
- 13 Mei 2026 19:23 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Penetapan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan terhadap rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Rancangan keputusan tersebut memuat rekomendasi DPRD Jawa Timur atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Dokumen rekomendasi itu dibacakan Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro, di hadapan anggota dewan dan jajaran pemerintah provinsi, Rabu 13 Mei 2026.
“Menetapkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025,” kata Ali Kuncoro saat membacakan rancangan keputusan DPRD.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa rekomendasi DPRD berupa laporan terhadap LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu juga disertai pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
“Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berupa laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur akhir tahun anggaran 2025 dengan disertai pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangan akhir terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran 2025. Sejumlah fraksi memberikan catatan dan rekomendasi terkait pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur berlangsung dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan rekomendasi terhadap LKPJ gubernur. DPRD berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....