PTKNI: Status Non-ASN Guru Harus Diikuti Kesejahteraan

  • 12 Mei 2026 18:27 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Indonesia PTKNI menilai perubahan istilah tenaga honorer menjadi non-ASN harus diikuti langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik di Indonesia. Penataan tersebut dinilai tidak cukup hanya sebatas perubahan nomenklatur tanpa penyelesaian persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru.

Ketua 1 Nasional PTKNI (Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Indonesia), M. Yudha, mengatakan pemerintah perlu memastikan penataan tenaga pendidik benar-benar berpihak kepada guru, terutama mereka yang selama ini belum memperoleh kepastian status maupun perlindungan kerja.

“Perubahan istilah ini jangan hanya sekadar mengganti nama honorer menjadi non-ASN. Harus ada langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memberikan kepastian status, dan memastikan hak-hak tenaga pendidik benar-benar terpenuhi,” kata Yudha dalam Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, hingga kini masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dalam penataan tenaga pendidik. Salah satunya berkaitan dengan guru yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga berdampak pada proses pendataan maupun akses terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Selain itu, PTKNI juga menyoroti adanya pembagian status tenaga pendidik menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan di kalangan guru karena hak dan jaminan yang diterima belum sepenuhnya setara.

“Kalau status guru masih dibedakan dalam berbagai strata, tentu akan menimbulkan ketidakpastian. Apalagi sampai sekarang PPPK juga masih menyisakan pertanyaan terkait jaminan hari tua dan keberlanjutan kesejahteraannya,” ujarnya.

Menurut data internal PTKNI, lebih dari 50 persen tenaga pendidik saat ini masih berada dalam kategori non-ASN. Sementara sekitar 30 hingga 40 persen di antaranya masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut menunjukkan penataan status tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Yudha menambahkan, pemerataan guru juga harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, masih banyak daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik, sementara di sisi lain terdapat guru yang kehilangan pekerjaan akibat proses penataan tenaga non-ASN.

Ia berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan ruang bagi tenaga pendidik yang terdampak untuk kembali mengajar, terutama di wilayah yang masih membutuhkan guru. Sebab persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan status administratif, tetapi juga keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

“Pendidikan harus menjadi prioritas. Mulai dari fasilitas, tenaga pendidik, hingga tingkat kesejahteraannya. Karena kualitas pendidikan akan menentukan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan global di masa depan,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya menegaskan penataan pegawai non-ASN dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap melalui mekanisme penataan ASN dan PPPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....