KI Jatim: SIER BUMD Informatif di Jatim
- 12 Mei 2026 09:46 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- SIER satu-satunya BUMD Jatim yang informatif versi KI Jatim.
- 10 BUMD lain dinilai rendah, rata-rata nilainya di bawah 20.
- SIER unggul di monev 2025, dengan nilai presentasi-wawancara 95,33.
- KI Jatim dorong Perda Keterbukaan Informasi agar ada sanksi dan reward jelas.
- SIER disebut layak jadi contoh bagi BUMD lain dalam tata kelola informasi publik.
RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyebut PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau SIER menjadi satu-satunya BUMD milik Pemprov Jatim yang dinilai informatif dalam keterbukaan informasi publik. SIER juga mencatat kinerja keterbukaan publik tertinggi dibandingkan BUMD lain di Jawa Timur.
Komisioner KI Jatim, M Sholahuddin, mengatakan dari 11 BUMD milik Pemprov Jatim, hanya SIER yang rutin mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.
“Jadi, satu-satunya BUMD milik Pemprov Jatim yang informatif dan bagus hanya PT SIER. Yang lain itu nilainya rata-rata di bawah 20,” kata pria yang akrab disapa Cak Hud tersebut dalam Diskusi Indrapura bersama wartawan di DPRD Jatim.
| Baca juga: Rekrutmen Pimpinan BAZNAS Jatim Dibuka |
Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada indikator resmi Peraturan Komisi Informasi (PerKI), mulai dari kualitas layanan informasi, komitmen pimpinan, digitalisasi, hingga sarana-prasarana layanan publik.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, SIER meraih nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 82,14. Nilai verifikasi faktual mencapai 90,14, sedangkan presentasi dan wawancara memperoleh 95,33.
Cak Hud menilai capaian itu menjadikan SIER sebagai role model keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD Jawa Timur. “PT SIER ini rutin ikut sosialisasi, memperbaiki website, ikut monev, dan nilainya selalu bagus. Ini yang seharusnya menjadi contoh bagi BUMD lain,” ujarnya.
KI Jatim juga mendorong DPRD Jatim segera menginisiasi Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik agar ada sanksi dan penghargaan yang jelas bagi badan publik. Menurut Cak Hud, keterbukaan informasi merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan SIER, Jefri Ikhwan Ma’arif, menyebut capaian tersebut menjadi motivasi perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
“SIER terus berupaya mengambil peran aktif sebagai BUMD yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik di Jatim,” kata Jefri.
Selain keterbukaan informasi, SIER juga terus memperkuat transformasi digital kawasan industri, pelayanan investasi terpadu, serta pengembangan konsep green industry dan smart industrial estate di kawasan industri Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....