Pergunu Optimistis Kebijakan Non-ASN Lindungi Nasib Guru
- 11 Mei 2026 11:42 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Sidoarjo, Ahmad Anwar, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan istilah guru honorer menjadi guru non-ASN. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah negeri.
“Kami sebagai organisasi profesi senantiasa mendukung program pemerintah. Kami melihat ada upaya agar guru tidak dirumahkan. Itu yang menjadi dasar kami tidak berprasangka buruk terhadap kebijakan ini,” ujar Ahmad Anwar, Senin 11 Mei 2026.
Menurut dia, berbagai kebijakan sebelumnya, seperti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sempat menuai beragam tanggapan dari publik. Hal serupa juga terjadi saat muncul wacana skema kerja paruh waktu bagi tenaga pendidik non-ASN.
“Dulu ketika ada wacana PPPK juga banyak komentar yang kurang tepat. Begitu juga ketika muncul rencana kebijakan paruh waktu, banyak yang langsung merespons negatif,” katanya.
Ahmad menilai, perubahan istilah menjadi non-ASN perlu dilihat sebagai bagian dari proses penataan sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Ia optimistis pemerintah telah menyiapkan skema lanjutan agar para guru tetap memiliki ruang mengajar.
“Saya berpikir pemerintah punya rencana. Guru non-ASN di lembaga negeri tetap akan ditempatkan dalam program tertentu, sehingga mereka tetap mengajar. Hanya saja istilah dan skemanya yang mungkin berubah, apakah nanti PPPK atau rekrutmen ASN ke depan,” ujarnya.
Ia juga meyakini bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menghentikan pengabdian guru non-ASN yang telah lama mengajar di sekolah negeri. “Saya tetap optimistis pemerintah tidak akan memutus atau mengeluarkan guru non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lembaga negeri,” ucapnya.
Meski demikian, Ahmad berharap kebijakan tersebut diikuti dengan kejelasan mekanisme, formasi, serta jaminan kesejahteraan bagi para guru. Hal ini dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak sekadar administratif, tetapi juga berdampak nyata di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....