Serikat Buruh dan Pekerja Jatim Sepakati 9 Poin dengan Pemprov Jatim

  • 01 Mei 2026 18:01 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Jawa Timur Jazuli menyambut kesepakatan bersama pembahasan aspirasi bersama Pemprov Jatim pada peringatan May Day 2026. Setidaknya ada sembilan poin kesepakatan yang berhasil di setujui oleh Gubernur Jawa Timur atas aspirasi dari seluruh Serikat Buruh Jawa Timur.

Jazuli mengatakan dari beberapa poin tersebut diantaranya insentif keringanan pajak 20 persen bagi kendaraan bermotor roda dua, Penyusunan Raperda Sistem Jaminan Pesangon, Jaminan Sosial Pekerja/Buruh dan lain sebagainya. “Gubernur menyetujui keringanan pajak 20 persen bagi kendaraan motor kawan-kawan, tidak lupa Raperda Sistem Jaminan Pesangon, dan Jaminan Sosial kita semua,” ujarnya.

Selain itu Pemprov Jatim juga memperluas rute Trans Jatim menuju kawasan-kawasan industri yang ada di Jawa Timur khususnya ke wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan. “Siapa disini yang dari Pasuruan? Insyaallah mulai tahun depan Trans Jatim akan melewati Pasuruan Raya kawan-kawan,” ujarnya dengan semangat.

Dirinya juga mengajak seluruh anggota serikat pekerja atau buruh di Jawa Timur untuk bersatu dengan pemerintah daerah guna mewujudkan perekonomian Jatim yang maju dan kondusif. “Untuk itu kawan-kawan, kesepakatan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada kita, mari kita wujudkan kemajuan Jatim bersama-sama,” ucapnya.

Melalui aksi ini, pihaknya terus menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan buruh, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat Jawa Timur serta seluruh rakyat Indonesia.

Berikut sembilan poin kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja/Buruh Jatim dengan Pemprov Jatim :

1. Gubernur Jawa Timur akan merancang program untuk memberikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaran bermotor roda 2 sebesar 20% bagi wajib pajak Pekerja/Buruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

2. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

3. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Rapergub mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

4. Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Jawa Timur.

5. Gubernur Jawa Timur akan memberikan kemudahan kepada Pekerja/Buruh untuk mendaftar guna mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (renovasi rumah tidak layak huni) sesuai dengan kriteria penerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.

6. Gubernur Jawa Timur akan membentuk Satgas Pencegahan PHK yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan beranggotakan lintas OPD Pemprov Jatim.

7. Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pengusaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur.

8. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur) segera memperluas Trans Jatim untuk kawasan-kawasan industri yang ada di Jawa Timur, dalam waktu dekat akan dilakukan untuk Koridor & yang menghubungkan Kawasan Industri di Kabupaten/Kota Pasuruan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP Provinsi Jawa Timur) segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal) dalam memperbaiki sistem OSS (Online Single Submission) tentang Izin Usaha PPJP (Alih Daya) untuk memasukkan syarat harus mempunyai Kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan Perusahaan yang berada di Jawa Timur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....