Buruh Desak Revisi Pajak dan Perda Pesangon

  • 01 Mei 2026 14:21 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menggelar aksi Hari Buruh Internasional 2026 di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan membawa dua tuntutan utama, revisi kebijakan nasional yang dinilai merugikan pekerja serta percepatan pengesahan regulasi daerah terkait jaminan pesangon.

Massa aksi bergerak dari Jalan Cokro Negoro Sidoarjo menuju Surabaya dengan titik tujuan seperti Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Jawa Timur. Peserta aksi berasal dari sejumlah kawasan industri di Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, hingga Jember.

Ketua PC SPAI FSPMI Sidoarjo, Agus Supriyanto, menyebut total massa aksi diperkirakan mencapai 3.000 orang dari berbagai aliansi buruh. Ia menjelaskan, tuntutan nasional meliputi dorongan revisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

‎"Selain itu, buruh juga meminta perubahan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terutama kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp10 juta," katanya, Jum'at 1 Mei 2026.

Sementara itu, pada tingkat lokal, buruh menuntut percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang jaminan pesangon yang hingga kini belum terealisasi. Mereka juga mengusulkan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin 150 cc ke bawah bagi pekerja.

Aksi ini sekaligus menjadi upaya menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah disepakati bersama serikat pekerja pada peringatan May Day 2025.

Meski membawa sejumlah tuntutan strategis, buruh memastikan aksi berlangsung damai dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....