Kuota 30 Persen Belum Jamin Kursi Perempuan
- 23 Apr 2026 09:49 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kebijakan kuota minimal 30 persen perempuan dalam politik dinilai belum mampu menjamin keterwakilan nyata di parlemen. Hingga kini, jumlah perempuan di lembaga legislatif masih berada di kisaran 20 hingga 22 persen.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Darsono Dosen Magister Ilmu Politik FISIP UWKS dalam kajian di RRI Surabaya bertajuk “Perempuan dan Politik: dari Afirmasi ke Transformasi, dari Era Kartini ke Teknologi Informasi”. Dalam paparannya, ia menilai kebijakan afirmasi yang ada saat ini masih bersifat administratif.
“Kuota 30 persen itu baru sebatas membuka akses. Belum menjamin perempuan benar-benar terpilih dan memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjuangan perempuan Indonesia telah mengalami perkembangan sejak era R.A. Kartini, yang menjadi simbol awal kesetaraan terutama dalam akses pendidikan. Namun saat ini, tantangan perempuan tidak lagi sebatas akses, melainkan bagaimana memastikan kehadiran dan pengaruh dalam dunia politik.
Menurutnya, dunia politik masih didominasi budaya maskulin yang kuat. Kondisi ini membuat perempuan menghadapi berbagai hambatan, baik secara struktural maupun kultural.
Beberapa di antaranya adalah budaya patriarki, beban ganda antara peran domestik dan publik, serta keterbatasan akses terhadap sumber daya politik seperti pendanaan dan jaringan. Selain itu, sistem rekrutmen partai politik juga dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perempuan.
“Akibatnya, keterwakilan perempuan di parlemen masih belum mencapai angka ideal 30 persen sebagai ambang kritis dalam memengaruhi kebijakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa afirmasi perlu didorong menuju tahap transformasi. Artinya, tidak hanya menambah jumlah perempuan dalam daftar calon legislatif, tetapi juga memastikan keterwakilan nyata dalam kursi parlemen serta posisi strategis.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi turut menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Perempuan kini menghadapi risiko disinformasi dan kekerasan berbasis gender di ruang digital, namun juga memiliki peluang lebih luas untuk membangun jejaring dan meningkatkan partisipasi politik.
“Transformasi ini penting agar perempuan tidak hanya hadir, tetapi juga berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan publik,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....