Pemkot Surabaya Minta Pendapat Hukum sebelum Bayar Incinerator Rp104 Miliar
- 14 Apr 2026 19:17 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak bagi hasil usaha dan manajemen dengan PT Unicomindo Perdana. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara sebelum merealisasikan pembayaran sebesar Rp104 miliar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa telah ada legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum (APH), khususnya kejaksaan, terkait perkara tersebut. “Sudah ada LO dari kejaksaan, bahwa pembayaran dapat dilakukan jika gedung dan peralatan pembakaran sampah beserta sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemkot Surabaya dalam kondisi layak beroperasi,” ujarnya, Selasa, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, pendapat hukum tersebut diterbitkan pada 2019, sementara perkara bermula sejak 1989. Namun, kondisi di lapangan tetap menjadi pertimbangan utama. “Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang justru menimbulkan kerugian negara, karena alat dan bangunan yang dijanjikan belum diserahkan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga akan kembali meminta masukan dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian sebelum mengambil keputusan final. “Karena ini uang besar, Rp104 miliar dari permasalahan awal sekitar Rp4,1 miliar, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat,” kata Eri.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan kontrak kerja sama di Keputih pada 1989. Berdasarkan dokumen, kewajiban pembayaran dilakukan dalam 16 tahap, di mana tahap ke-1 hingga ke-14 telah diselesaikan, sedangkan tahap ke-15 dan ke-16 belum dibayarkan.
Penghentian pembayaran pada 1998 dilakukan menyusul permintaan penangguhan dari kejaksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat. “Ada surat penghentian pembayaran karena dugaan mark up harga mesin incinerator,” ujarnya.
Permasalahan kemudian berkembang dengan adanya gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs pada pembayaran tahap ke-13 hingga ke-16. “Ada dua gugatan, yakni pembayaran tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dilakukan, serta penyesuaian kurs, termasuk untuk tahap yang sebenarnya sudah dibayarkan,” jelasnya.
Sidharta menegaskan, dalam perjanjian kerja sama, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah pembayaran dilakukan. Karena itu, kejelasan status aset menjadi hal penting sebelum pembayaran direalisasikan. “Kalau dibayar tetapi tidak ada penyerahan aset, tentu menjadi persoalan, apalagi ini menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menyatakan tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik. “Kami patuh terhadap putusan, namun pelaksanaannya harus bersamaan dengan penyerahan aset dalam kondisi layak operasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kerja sama proyek incinerator ini dimulai pada 1989. Pada 1998, pembayaran dihentikan setelah adanya permintaan pemblokiran dari kejaksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....