DPRD Surabaya Dorong Penyelesaian Sengketa Utang Incinerator Rp104 Miliar

  • 13 Apr 2026 18:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polemik proyek incinerator di Keputih kembali mencuat seiring belum terealisasinya kewajiban pembayaran Rp104,24 miliar oleh Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana. Padahal, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menghadapi situasi ini, DPRD Surabaya melalui Komisi B berinisiatif mempertemukan kedua pihak. Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang menjembatani antara kewajiban hukum dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa sengketa berawal dari kerja sama proyek sejak 1989 dengan skema build, operate, transfer (BOT) senilai 13 juta dolar AS.

“Proyek ini berjalan baik sekitar delapan tahun. Pemkot juga rutin membayar kewajiban bagi hasil. Namun sejak 1997 mulai terjadi kemacetan pembayaran, sehingga klien kami kesulitan membiayai operasional,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penyelesaian damai sempat ditempuh pada 2006, namun tidak membuahkan hasil. Gugatan yang diajukan pada 2012 akhirnya dimenangkan pihaknya hingga tingkat peninjauan kembali pada 2021, dengan nilai kewajiban meningkat menjadi Rp104,24 miliar.

"Putusan sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan. Dalam amar putusan juga tidak ada kewajiban bagi kami untuk memperbaiki mesin terlebih dahulu," tegas Robert.

Ia juga menyebut aset incinerator merupakan investasi besar yang didatangkan dari Prancis dan hingga kini masih dijaga keberadaannya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya diwakili Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menilai persoalan tidak sekadar wanprestasi. Ia menjelaskan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir 1990-an untuk menghentikan pembayaran sementara.

“Pemkot pada prinsipnya tetap beritikad melaksanakan kewajiban. Namun saat akan dilakukan pembayaran pada 2005, kondisi mesin incinerator diketahui sudah tidak berfungsi sehingga diminta untuk diperbaiki,” jelasnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara berlanjut hingga pengadilan memutuskan Pemkot wajib membayar. Meski demikian, Pemkot menilai pelaksanaan putusan tetap harus memperhatikan perlindungan keuangan negara.

“Berdasarkan legal opinion yang pernah kami terima, pelaksanaan putusan sebaiknya dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset dan memastikan sarana tersebut masih layak beroperasi,” imbuhnya.

Dari sisi legislatif, DPRD Surabaya menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme anggaran. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, menekankan pentingnya kehati-hatian.

“Putusan pengadilan itu wajib dilaksanakan. Tapi pemerintah kota juga harus hati-hati karena yang digunakan adalah uang rakyat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur anggaran dan dasar hukum yang jelas.

"Kalau sudah ada kepastian untuk membayar, wali kota mengajukan ke DPRD. Di situlah nanti dibahas dan disetujui. Jadi ada tahapan yang harus dilalui," tegasnya.

DPRD juga mendorong adanya forum bersama yang melibatkan lembaga seperti Kejaksaan, KPK, dan BPK, guna memastikan mekanisme pembayaran yang tepat dan sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....