Raperda Limbah Domestik Surabaya Hampir Rampung
- 07 Apr 2026 13:07 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik. Pembahasan dilakukan bersama DSDABM, DLH, BPPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya pada Senin, 6 April 2026. Rapat juga melibatkan sejumlah pakar dari Universitas ITS dan perwakilan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyampaikan bahwa draf pasal dan ayat dalam raperda tersebut pada dasarnya sudah lengkap. Namun, masih terdapat beberapa bagian yang perlu disempurnakan.
"Apalagi juga mendapat masukan dari pakar Prof Joni Hermana tadi menyampaikan ini sangat lengkap dan sudah bagus. Secara keseluruhan raperda ini 90 persen sudah bagus," katanya.
Ia menambahkan, beberapa pasal dan ayat masih memerlukan perbaikan guna penyempurnaan regulasi.
Selain itu, Baktiono menegaskan pentingnya memasukkan aturan dari Kementerian PUPR ke dalam raperda. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan limbah air domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Intinya dalam sistim pengelolaan limbah air domestik ini kalau di daerah daerah itu mirip seperti otonomi daerah. Pemerintah pusat hanya membuat regulasi dan bisa diterapkan oleh pemerintah daerah seperti kabupaten / kota,” jelasnya.
| Baca juga: Pakar Soroti Tiga Pilar Sistem Kelistrikan |
Lebih lanjut, Baktiono mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi berbagai masukan dari pakar agar Surabaya segera menerapkan sistem pengelolaan limbah air domestik.
“Tapi kalau Surabaya saya yakin bisa lebih karena jumlah penduduk, luasan area dan tingkat kesulitannya lebih tinggi,” imbuh Baktiono
Sementara itu, pakar dari Universitas ITS, Prof Ir Joni Hermana M.Sc.Es., Ph.D, menilai bahwa raperda tersebut sudah tersusun secara lengkap dan komprehensif. Ia menyebut, jika raperda ini telah disahkan, maka tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Namun hal ini perlu disempurnakan dan saat ini di jakarta sedang menyusun RUU air minum dan air limbah. Tetapi secara prinsip apa yang ditulis di dalam UU (Raperda Pengelolaan Limbah air domestik) ini sudah lengkap," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....