Videotron Film Horor Resahkan Warga, DPRD Minta Ditertibkan
- 02 Apr 2026 03:46 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – DPRD Surabaya menyoroti videotron yang menayangkan iklan film horor di kawasan bundaran PTC. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyebut tayangan itu meresahkan masyarakat, khususnya anak-anak yang melintas di lokasi.
Videotron yang berada di seberang Pakuwon Mall itu menampilkan promosi film horor berjudul Aku Harus Mati. Keberadaannya menuai sorotan publik karena dianggap memunculkan rasa takut dan pertanyaan dari anak-anak.
"Saya menerima banyak keluhan tentang materi videotron di depan bundaran PTC. Banyak para orang tua yang resah karena anaknya bertanya mengenai kalimat yang terpampang di materi iklan," ujar Josiah.
Ia menegaskan, aturan terkait reklame di Kota Surabaya sudah jelas melarang konten yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, materi iklan tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Aturan reklame kan jelas, dilarang menimbulkan ketakutan atau keresahan masyarakat. Dan saya kira materi ini sudah menimbulkan keresahan,” lanjutnya.
Karena itu, Josiah meminta aparat terkait segera bertindak tegas. Ia menyoroti peran Satpol PP dan dinas terkait dalam menertibkan pelanggaran reklame di lapangan.
“Kalau saya ya minta harus di-take down dong. Tapi kita lihat saja, berani nggak Satpol PP dan Dispenda menertibkan ini,” ujar Josiah.
Selain kasus videotron tersebut, Josiah juga mengeluhkan maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya, terutama iklan rokok yang dinilai tidak sesuai aturan. "Yang lain yang juga melanggar iklan rokok dan turunannya. Coba itu lihat bertebaran dengan melanggar aturan. Sejak 2022-an kalau nggak salah mulai ngawur semua iklan rokok,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu pelanggaran yang terjadi di kawasan underpass Jalan Mayjen Sungkono yang disebutnya berlangsung cukup lama tanpa penindakan. “Salah satunya materi iklan rokok di underpass Mayjen Sungkono yang secara terang-terangan melanggar sejak 2023. Heran juga kenapa kadispenda waktu itu mengizinkan. Kita akan cek, jika perlu akan kita laporkan ke KPK,” tegasnya.
Josiah menjelaskan, aturan terkait iklan rokok telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan pedoman dari KPI.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah penempatan reklame rokok yang melintang ke arah pengemudi, padahal seharusnya dipasang sejajar dengan bahu jalan dan tidak berada di jalan protokol.
“Ketentuannya jelas, iklan rokok tidak boleh dibuat melintang ke arah pengemudi, tapi harus sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh di jalan protokol,” tuturnya.
Josiah berharap Pemerintah Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan reklame, agar tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat serta tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....