Gubernur Khofifah bersama 36 Kabupaten/Kota Serahkan LKPD 2025 kepada BPK RI
- 31 Mar 2026 11:31 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin 30 Maret 2026, sedangkan Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep telah lebih dahulu menyampaikan.
Khofifah menegaskan bahwa seluruh daerah didorong untuk menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan agar mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan LKPD merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
"Saya rasa masing-masing akan memberikan bagaimana akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dari program-program yang sudah dicanangkan oleh semua pemerintah daerah," ujarnya.
Khofifah menyampaikan bahwa proses penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan reviw oleh inspektorat serta pemeriksaan interim oleh BPK. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.
Untuk itu, Gubernur Khofifah mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus melakukan penyempurnaan, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Tentu harapan kita semua ini Insya Allah akan bisa mencapai standar yang lebih baik lagi. Kita juga berharap ketika maksimalisasi sudah kita lakukan untuk melakukan tindak lanjut dari catatan hasil pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Wilayah Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Pemeriksaan ini tujuannya adalah untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang terlaku," jelasnya.
Penentuan opini laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....