DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur Jawa Timur TA 2025

  • 30 Mar 2026 14:07 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menggelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus pada Senin, 30 Maret 2026. Pansus ini akan pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan Pansus ditetapkan melalui Rancangan Keputusan DPRD dalam forum paripurna yang berlangsung tertib. Keputusan tersebut menegaskan penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah secara optimal.

Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf menjelaskan, susunan keanggotaan Pansus ditetapkan berdasarkan representasi fraksi-fraksi DPRD secara proporsional dan akuntabel. Komposisi tersebut tercantum dalam lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.

Pansus memiliki mandat membahas materi serta redaksi LKPJ secara komprehensif dan mendalam bersama pihak terkait. Selain itu, Pansus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi lain yang relevan.

Masa kerja Panitia Khusus ditetapkan selama tiga puluh hari kerja sejak keputusan tersebut berlaku efektif. Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai laporan resmi kelembagaan.

Musyafak menegaskan pentingnya rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan. “Panitia Khusus diharapkan bekerja optimal, objektif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Surabaya pada 30 Maret 2026. Pembentukan Pansus diharapkan memperkuat akuntabilitas dan kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Jawa Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....