BKD Jatim: Sektor Pelayanan Publik tidak Terapkan WFH

  • 27 Mar 2026 19:57 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pastikan, bahwa sektor pelayanan publik tidak diterapkan work from home (WFH). Karena dibutuhkan kehadiran langsung pegawai di lapangan.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, Jumat 27 Maret 2026 menegaskan, WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung. Seperti kesehatan maupun pendidikan.

"Seperti rumah sakit, layanan sosial khususnya bagi anak dan lansia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta sektor perhubungan serta kegiatan belajar mengajar di sekolah juga tetap berjalan dengan normal," katanya.

Untuk tahap awal, Pemprov Jatim, melalui BKD akan memantau secara intensif dalam satu bulan pertama. Guna melihat bagaimana perkembangan kinerja dan kedisiplinan ASN.

"Dengan demikian, kami memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu," imbuhnya.

Pemprov Jatim juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Sekaligus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan program WFH di Jawa Timur.

"Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya penurunan kinerja atau penghematan yang belum optimal, tentu akan kami lakukan langkah langkah penyesuaian secara proporsional," ujarnya.

Yuyun menuturkan, sistem evaluasi kinerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemprov Jatim pada dasarnya telah berjalan secara rutin setiap bulan. Yakni melalui mekanisme digital yang dapat dipantau secara langsung.

"Oleh atasan maupun instansi pembina, termasuk Badan Kepegawaian Daerah," terangnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....