Komisi D DPRD Jatim Minta WFH tidak Diterapkan pada OPD Pelayanan Publik
- 27 Mar 2026 19:34 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi D DPRD Jatim beri catatan khusus terhadap kebijakan work from home (WFH) yang digulirkan Pemprov Jatim. Karena sektor sektor strategis dalam naungan Komisi D, memiliki karakteristik kerja lapangan.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana Sasa, Jumat 27 Maret 2026 menjelaskan, sektor pekerjaan lapangan, tidak bisa dikerjakan jarak jauh. Dicontohkan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
"Dari perspektif Komisi D, perlu ada penyesuaian. Sektor seperti perhubungan dan pekerjaan umum itu sifatnya operasional dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Diana Sasa.
Diana Sasa merinci, instansi tertentu membutuhkan kehadiran fisik personil secara penuh di lapangan. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola terminal dan arus lalu lintas, serta Dinas PU Bina Marga dan PU SDA yang menangani jalan, jembatan, hingga drainase.
"Apalagi, tantangan saat ini kian kompleks dengan adanya masa transisi musim hujan yang belum berakhir serta persiapan menghadapi puncak arus balik Lebaran," tegasnya.
Ia mengingatkan, agar kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga OPD yang sifatnya teknis dan operasional, tetap harus WFO (Work From Office) penuh.
"WFH bisa diterapkan untuk fungsi administratif, tapi layanan publik tidak boleh terganggu,” ungkapnya.
Komisi D mendorong agar Pemprov Jatim melakukan pemetaan detail mengenai kategori pekerjaan yang diperbolehkan WFH. Evaluasi berkala menjadi kunci agar efisiensi energi tidak mengorbankan kecepatan respons pemerintah terhadap masalah infrastruktur yang dialami warga.
“Kami mendorong agar kebijakan ini dievaluasi secara spesifik per sektor. Fokus utama tetap pada layanan publik yang prima dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” harapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....