DPRD Surabaya Sahkan Pokir, Perpanjang Empat Pansus
- 16 Mar 2026 19:41 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan keputusan DPRD terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dewan hasil reses serta perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus (pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 16 Maret 2026.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bachtiar Rifai, menjelaskan pokir yang disampaikan anggota dewan telah melalui proses verifikasi di internal DPRD sebelum ditetapkan. “Kita melakukan dua agenda paripurna. Yang pertama agenda paripurna keputusan DPRD tentang pokok pikiran DPRD melalui hasil reses kami, dan yang kedua adalah perpanjangan masa kerja panitia khusus,” ujarnya.
Ia mengatakan verifikasi pokir dilakukan untuk memastikan usulan program sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD serta sejalan dengan program Pemerintah Kota Surabaya. "Sebetulnya verifikasinya seperti halnya kesesuaian dapil. Jadi misalkan saya ini dapil 4, di pokir saya dapil 1 pengusulnya itu tidak boleh. Jadi harus sesuai dapil, sesuai dengan hasil reses, karena kita reseskan di dapil kita," kata Bachtiar.
Selain itu, usulan yang disampaikan juga harus selaras dengan program pembangunan pemerintah kota agar dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan daerah.
“Yang kedua adalah verifikasi dari usulan itu harus sesuai dengan program pemerintah kota,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Surabaya juga menyetujui perpanjangan masa kerja pansus untuk membahas empat raperda yang masih memerlukan pendalaman. “Yang kedua terkait masa kerja panitia khusus ini ada empat raperda yang diperpanjang, yaitu raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, raperda tentang pengendalian banjir, raperda tentang hunian layak, dan raperda tentang pemajuan keberdayaan dan nilai kepahlawanan,” ujarnya.
Menurutnya, perpanjangan masa kerja pansus dilakukan karena pembahasan belum selesai dan masih membutuhkan pendalaman substansi. Setiap perpanjangan masa kerja pansus diberikan maksimal selama 60 hari kerja.
“Perpanjangan itu dimaksimalkan 60 hari kerja. Jadi kalau misalkan diperpanjang hari ini 60 hari kerja dan ke depan belum selesai, bisa diperpanjang lagi sampai selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan proses verifikasi pokir juga dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pengajuan usulan di luar dapil anggota dewan, sesuai arahan dalam koordinasi bersama lembaga pengawas. "Tidak boleh anggota dewan dapil 1 mengusulkan pokir di dapil 5. Karena kita melakukan reses di dapil masing-masing. Jadi itu yang kita rapikan semuanya," katanya.
Dengan penetapan pokir tersebut, DPRD berharap berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan Kota Surabaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....