Banyu Biru Dukung RUU PPRT: Saatnya Negara Hadir Lindungi PRT

  • 14 Mar 2026 14:34 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak baru setelah seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasannya ke tingkat berikutnya. Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi VII sekaligus anggota Badan Legislasi, Banyu Biru Djarot, dalam rapat Badan Legislasi DPR RI agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026 malam.

Ia menyatakan Fraksi PDI Perjuangan, mendukung penuh pembahasan RUU tersebut sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. “Konstitusi kita melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT,” ujar Banyu melalui keterangan tertulis kepada Radio Republik Indonesia (RRI), Sabtu, 14 Maret 2026.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII yang meliputi Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, serta Kabupaten dan Kota Madiun itu menilai selama puluhan tahun pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang memadai. “Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga,” katanya.

RUU PPRT juga diharapkan dapat memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini akan mengatur sejumlah hak dasar, seperti batasan jam kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penetapan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta cuti merupakan standar minimum yang wajib ada dalam perjanjian kerja. Ketentuan ini penting untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjaga kesehatan pekerja, khususnya PRT,” ujarnya.

Banyu menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan telah menyatakan persetujuan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPR RI. “RUU ini lahir untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan pengakuan tersebut, hubungan kerja domestik dapat berjalan secara harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap menjaga nilai kekeluargaan yang bermartabat,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....