Teman UNICEF Dukung Penundaan Medsos Anak
- 10 Mar 2026 11:18 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Anak-anak yang tergabung dalam program Teman UNICEF menyambut positif kebijakan penundaan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kepala Perwakilan UNICEF Pulau Jawa, Arie Rukmantara, mengatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut juga muncul dari berbagai hasil diskusi dan survei yang melibatkan masyarakat.
“Dari survei yang kami lakukan bersama berbagai pihak yang melibatkan sekitar 21.678 responden, dilengkapi 211 forum diskusi kelompok terarah (FGD) serta sekitar 82 ribu partisipan dalam polling, mayoritas menyatakan setuju dengan penundaan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Arie dalam dialog aspirasi di RRI Pro 1 Surabaya, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Arie, pendekatan yang digunakan bukanlah pelarangan, melainkan penundaan penggunaan media sosial agar anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum terpapar ruang digital secara luas.
Ia menjelaskan, anak yang terlalu dini menggunakan media sosial berpotensi menghadapi berbagai risiko. Setidaknya terdapat tujuh risiko utama, di antaranya kontak dengan orang asing, paparan pornografi atau kekerasan, eksploitasi komersial, gangguan psikologis, perundungan siber (cyberbullying), body shaming, hingga kecanduan media sosial.
Data UNICEF juga menunjukkan tingginya paparan risiko digital pada anak di Indonesia. Sekitar 80 persen anak Indonesia telah terhubung dengan internet, sementara sekitar 50 persen di antaranya pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman buruk di ruang digital.
Di sisi lain, penggunaan internet oleh anak juga cukup tinggi. Sekitar 67,65 persen anak usia 5 hingga 24 tahun menggunakan internet untuk mengakses media sosial, sementara berbagai studi menunjukkan 95 persen remaja usia 13 hingga 17 tahun telah menggunakan platform media sosial, dengan sepertiga di antaranya hampir terus-menerus terhubung.
Arie menegaskan, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan pemerintah saja. Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting untuk mendampingi anak dalam menggunakan teknologi secara bijak.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua perlu memiliki literasi digital yang baik agar mampu mendampingi anak ketika berselancar di dunia maya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya tahapan penggunaan gawai pada anak. Pada usia 3 hingga 5 tahun, anak sebaiknya belum menggunakan gawai. Pada usia 6 hingga 9 tahun, penggunaan teknologi dapat diarahkan untuk pembelajaran dasar seperti membaca dan berhitung.
Selanjutnya pada usia 10 hingga 12 tahun, anak mulai dikenalkan pada pemahaman mengenai media sosial, sementara usia 13 hingga 15 tahun menjadi tahap persiapan sebelum anak menggunakan media sosial secara lebih mandiri. Melalui tahapan tersebut diharapkan anak memiliki kesiapan untuk melindungi diri dari berbagai risiko di ruang digital.
Arie menambahkan, sejumlah negara maju seperti Australia dan Finlandia telah lebih dulu membangun kesadaran masyarakat terkait dampak penggunaan media sosial pada anak. Jika kebijakan ini diterapkan secara luas, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara non-Barat yang mendorong pendekatan penundaan penggunaan media sosial sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyiapkan generasi yang sehat dan tangguh menghadapi perkembangan teknologi menuju Indonesia Emas 2045.
“Literasi digital harus menjadi benteng utama. Dengan dukungan semua pihak, terutama keluarga dan masyarakat, anak-anak Indonesia bisa tumbuh aman di ruang digital sekaligus siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....