Pemkab Sidoarjo Teladani Warga Lapor SPT Tahunan Pajak

  • 06 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggelar kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jumat 6 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi upaya memberikan teladan kepada masyarakat agar patuh melaporkan kewajiban perpajakan tepat waktu.

‎Acara tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hadir pula jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II, termasuk Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra bersama para kepala kantor pelayanan pajak di wilayah Sidoarjo.

‎Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan kegiatan Pekan Panutan merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Penyampaian SPT Tahunan oleh para pimpinan daerah merupakan contoh nyata bagi masyarakat bahwa kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dapat terus meningkat,” ujar Arridel.

‎Ia menjelaskan, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 memiliki arti penting karena untuk pertama kalinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP, sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

“Coretax DJP dihadirkan untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

‎Kami berkomitmen terus memberikan pendampingan agar wajib pajak dapat menggunakan sistem ini dengan baik,” tambahnya.

‎Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi mengaku telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dan menilai prosesnya cukup mudah serta praktis.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP dan prosesnya cukup mudah. Sistem ini membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan transparan,” kata Subandi.

‎Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

‎“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Kepatuhan dalam melaporkan pajak merupakan bentuk kontribusi kita bersama dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pelaporan SPT harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai bagian dari penerapan self assessment system.

Selain itu, sinergi antara Pemkab Sidoarjo dan DJP juga diperkuat melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah guna menggali potensi penerimaan negara dan daerah.

‎Melalui Pekan Panutan ini, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....