Fakta di Balik Hari Persaingan Usaha

  • 05 Mar 2026 17:18 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Tanggal 5 Maret diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha di Indonesia. Peringatan ini tidak lepas dari momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menjadi dasar pengawasan praktik persaingan usaha di tanah air.

Lahirnya undang-undang tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem ekonomi Indonesia setelah krisis 1998, ketika pemerintah mulai menata kembali struktur pasar agar lebih terbuka dan tidak didominasi oleh praktik monopoli.

Dalam laman resminya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan latar belakang pemilihan tanggal tersebut. “Tanggal 5 Maret merupakan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis KPPU dalam laman resminya.

Keberadaan regulasi itu menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, serta mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

KPPU juga menilai peringatan Hari Persaingan Usaha memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya persaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi. “Peringatan Hari Persaingan Usaha diharapkan dapat menumbuhkan budaya persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal demokrasi ekonomi,” tulis KPPU dalam laman resminya.

Hari Persaingan Usaha sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua KPPU Nomor 8/KPPU/Kep.1/III/2023 dan diperingati setiap tahun pada 5 Maret sebagai momentum untuk mengingatkan pentingnya persaingan usaha yang adil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....