LBH Nilai Perlindungan THR Pekerja Lemah
- 02 Mar 2026 12:35 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai perlindungan terhadap hak pekerja dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) masih lemah. Hal ini terlihat dari masih adanya aduan terkait pembayaran THR yang diterima setiap tahun.
Koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Urban LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, mengatakan dasar normatif mengenai THR memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Namun menurutnya, perlindungan nyata bagi pekerja belum sepenuhnya berjalan efektif.
“Aturannya ada, tetapi perlindungan riil bagi pekerja untuk benar-benar mendapatkan hak THR masih lemah. Buktinya, aduan tetap masuk dan tidak sedikit yang harus kami dampingi,” ujarnya dalam dialog di Pro 1 RRI Surabaya, Senin, 2 Maret 2026.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam regulasi tersebut juga diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun, Lingga menilai penerapan sanksi di lapangan belum memberikan efek jera. Ia juga menyoroti lemahnya pencegahan dan pengawasan hukum di Jawa Timur.
“Penegakan dan pengawasan harus diperkuat. Kalau sanksi tidak efektif, maka pelanggaran akan terus berulang. Itu sebabnya setiap tahun kasus serupa kembali muncul,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkewajiban memastikan perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam momentum pembayaran THR yang kerap menimbulkan polemik. “Posko pengaduan jangan hanya menjadi simbol. Harus ada daya paksa dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Lingga.
Untuk mengakomodasi laporan pekerja, YLBHI–LBH Surabaya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh kembali membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2026. Posko ini dibentuk karena masih maraknya praktik pelanggaran hak THR serta adanya dugaan tekanan terhadap pekerja yang melapor.
Launching Posko Pengaduan THR Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13.00 WIB di Aula LBH Surabaya, Jalan Kidal Nomor 6, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Tim Posko terdiri dari YLBHI–LBH Surabaya, AJI Surabaya, SPLM Jawa Timur, KAJ Jawa Timur, FSPMI Jawa Timur, FSPKEP Jawa Timur, LBH KEP Jawa Timur, FSBK Jawa Timur, SKOBAR, WADAS, KOPI, dan SPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....