Posko THR Soroti Kepatuhan Industri

  • 02 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Keberadaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan menjelang hari raya keagamaan. Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyebut masih adanya aduan pekerja terkait pembayaran THR, meski persentasenya dilaporkan menurun.

Dalam dialog Aspirasi di Pro1 RRI Surabaya, Senin, 2 Maret 2026, Nuruddin mengatakan penurunan jumlah aduan belum tentu mencerminkan perbaikan kepatuhan perusahaan. “Memang ada penurunan laporan yang masuk. Tetapi ini bisa mengindikasikan dua hal, pekerja sudah lelah melapor karena tidak ada tindakan tegas, atau memang ada perbaikan kepatuhan dari pengusaha. Ini yang perlu diuji dengan pengawasan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti belum adanya efek jera yang kuat bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR, dan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun di lapangan, menurut Nuruddin, terdapat sedikitnya enam modus pelanggaran yang kerap terjadi. “Ada enam pola yang sering kami temukan, yakni THR tidak dibayarkan sama sekali, dibayar tidak penuh, dibayar terlambat, dicicil, dibayarkan bukan dalam bentuk uang melainkan parcel, hingga yang paling buruk adalah pekerja di-PHK menjelang hari raya agar perusahaan tidak perlu membayar THR,” tuturnya.

Ia menilai praktik-praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi administratif memang diatur dalam regulasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan belum optimal. “Tanpa sanksi tegas dan penegakan hukum yang konsisten, pelanggaran akan terus berulang. Regulasi yang ada perlu direformulasi agar relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini,” katanya.

Nuruddin juga menilai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah perlu dievaluasi, mengingat dinamika hubungan industrial dan pola kerja yang terus berubah, termasuk munculnya sistem kerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja berbasis aplikasi. Ia menekankan tiga langkah penting untuk memperbaiki kondisi tersebut, yakni pembaruan regulasi, penguatan pengawasan oleh pemerintah, serta mendorong pembentukan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

“Serikat pekerja menjadi garda terdepan dalam memastikan hak buruh terpenuhi. Jika di perusahaan tidak ada serikat, pekerja sering kali takut bersuara,” ujarnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan Posko THR rutin menerima laporan setiap menjelang hari raya, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan daring. Pemerintah juga membuka layanan pengawasan terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Meski demikian, Nuruddin menegaskan perlindungan hak pekerja tidak boleh bergantung pada keberanian melapor semata.

“Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat dan sanksi yang jelas termasuk ada sangsi sosial bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. karena THR adalah hak normatif pekerja, bukan bonus atau belas kasihan,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....