Dampingi Pelaporan SPT, Kantor Pajak se-Surabaya Buka Layanan Akhir Pekan
- 28 Feb 2026 08:13 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur I membuka layanan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Sabtu, 28 Februari 2026 dan Minggu, 1 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya selama Ramadan 1447 Hijriah serta menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan penambahan layanan akhir pekan merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang responsif. “Kami memberikan layanan optimal dengan menambah jam layanan, khususnya terkait aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Max, Sabtu, 28 Februari 2026.
Layanan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan adanya layanan akhir pekan, diharapkan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan.
Wajib Pajak diimbau memantau akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk memperoleh informasi detail mengenai jadwal operasional dan jam layanan. Selain itu, Max menegaskan seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Melalui pembukaan layanan pada akhir pekan ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal sehingga Wajib Pajak terhindar dari kendala menjelang batas akhir pelaporan." ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....