Didesak Realisasi Ibu Kota, DPRD Mojokerto Minta Appraisal dan Masterplan

  • 26 Feb 2026 21:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Mojokerto — Puluhan masyarakat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendesak agar rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan. Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Dengar Pendapat bersama Komisi I dan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 26 Februari 2026.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Mojokerto dan sejumlah elemen masyarakat menilai, proses pemindahan ibu kota kini hanya tinggal melengkapi dua persyaratan administrasi, yakni dokumen appraisal dan masterplan sebagai dasar rekomendasi legislatif sebelum dibawa ke sidang paripurna.

Salah satu perwakilan masyarakat, Rifa’i, menegaskan paripurna harus segera dilaksanakan bulan ini karena dokumen yang diminta DPRD dinilai segera rampung.

“Ya, bulan ini harus diparipurnakan. Karena sudah jelas kok. Terkait permintaan dari DPR tadi, ada dua item yang belum dipenuhi, apa itu? Appraisal dengan masterplan. Minggu ini selesai, saya yakin itu,” ujar Rifa’i, kepada Radio Republik Indonesia (RRI) usai hearing.

Ia menambahkan, persoalan anggaran tidak menjadi hambatan utama, sebab dukungan pemerintah pusat maupun provinsi dinilai dapat dioptimalkan. Bahkan, masyarakat menyatakan siap mengawal proses pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar berjalan sesuai target.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, memastikan alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah tercantum dalam APBD 2026. Namun, pencairan dan realisasinya tetap harus memenuhi seluruh tahapan regulasi.

“Kalau tentang anggaran kita sudah selesai. Anggaran sudah dianggarkan di 2026, sudah dianggarkan 100 miliar untuk pembelian tanah,” jelasnya kepada RRI.

Menurut Ayni, karena nilai anggaran cukup besar, seluruh proses harus sesuai aturan, termasuk kejelasan appraisal sebagai dasar penentuan harga lahan.

“Karena anggarannya besar, maka semuanya harus dipastikan sesuai dengan aturan. Pembelian tanah harus sudah ada appraisal untuk nanti menentukan harga tanah kan dasarnya apa, kan harus ada itu,” urainya.

Ia menambahkan, setelah kedua dokumen itu lengkap, usulan tersebut akan dibawa ke paripurna, kemudian dikirimkan ke Bupati untuk diteruskan ke pemerintah provinsi hingga ke Kementerian Dalam Negeri guna penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebenarnya tidak ada kendala, dan eksekutif sudah paham betul apa yang memang harus dicukupi,” tegasnya. Mudah-mudahan ini minggu depan sudah bisa dicukupi dan kita bisa bahas setelah itu,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....