Disnakertrans Jatim Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026

  • 25 Feb 2026 15:32 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan. Posko resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 25 Februari 2026. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Prayitno menjelaskan, perusahaan diimbau untuk segera mencairkan THR minimal 7 hari sebelum Lebaran. Namun, Pemerintah Pusat mengimbau agar THR dicairkan pada H -14.

"THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, berdasarkan arahan Dirjen, diimbau agar THR dapat diberikan 14 hari sebelum hari raya, jika memungkinkan," ujarnya.

Terkait pengaduan, kata Sigit, secara hierarki seharusnya pengaduan disampaikan lebih dulu ke tingkat kabupaten/kota. Baru kemudian ke tingkat provinsi, baru ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Namun dalam praktiknya, serikat pekerja kerap langsung menyampaikan aduan ke tingkat provinsi," katanya.

Sementara itu, Fatimatuz Zahroh salah satu pekerja di Surabaya mengaku senang dengan posko ini. Diharapkan, posko ini dapat membantu permasalahan THR teman teman pekerja lainnya.

"Dengan adanya posko ini, teman teman pekerja jika misalnya ada THR tidak dibayar atau mungkin jumlahnya tidak sesuai ketentuan, bisa melapor ke posko ini," katanya.

Selain posko pengaduan THR, Disnakertrans Jatim juga membuka posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada tahun 2026 ini, Disnakertrans Jatim mendirikan total 54 posko. Masing masing 38 posko yang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kota dan 16 posko induk se Jatim.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....