Paket Kiriman Hilang, Konsumen Miliki Perlindungan Hukum

  • 24 Feb 2026 12:08 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Maraknya aktivitas jual beli online kini menjadikan layanan pengiriman barang sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Kemudahan berbelanja secara daring membuat masyarakat semakin bergantung pada jasa ekspedisi untuk menerima berbagai kebutuhan sehari-hari.

Namun, belakangan ini muncul keluhan dari konsumen terkait paket kiriman yang hilang atau tidak sampai ke tujuan. Berbagai alasan kerap disampaikan oleh pihak agen pengiriman, mulai dari alamat tidak lengkap hingga paket tidak dilindungi asuransi pengiriman.

Menanggapi fenomena tersebut, Siti Ngaisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, saat dihubungi Pro 1 melalui sambungan telepon Selasa, 24 Februari 2026, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aturan hukum yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa pengiriman terhadap kehilangan barang.

“Berdasarkan Pasal 188 UU LLAJ, Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 18a UU Perlindungan Konsumen, pihak penyedia jasa memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam hal ini,” ujar Siti Ngaisah.

Ia menjelaskan, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memberikan ganti rugi kepada pengirim barang apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pelayanan. “Perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian dalam proses pengangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siti Ngaisah menuturkan bahwa Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memperluas tanggung jawab hukum tidak hanya pada perbuatan sengaja, tetapi juga kelalaian. “Setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat kurangnya kehati-hatian atau kesembronoan dalam menjalankan kewajibannya,” katanya.

Ia juga menyoroti Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. “Klausula yang mengalihkan tanggung jawab atau menolak pengembalian kerugian dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

Siti Ngaisah menegaskan bahwa penyedia barang maupun jasa pengiriman tetap wajib bertanggung jawab atas hilangnya paket, baik diasuransikan maupun tidak. “Tidak ada alasan bagi penyedia barang atau jasa pengiriman untuk menghindari tanggung jawab. Semua transaksi, baik daring maupun luring, tetap mendapat perlindungan hukum,” ucapnya, seraya mengimbau konsumen agar lebih teliti memahami kebijakan pengiriman sebelum melakukan transaksi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....