DPRD Surabaya Minta Transparansi Data Peserta BPJS PBI
- 21 Feb 2026 12:47 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kebijakan penonaktifan dan reaktiviasi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus menjadi sorotan DPRD Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, meminta transparansi data agar kebijakan tersebut tidak merugikan khususnya warga kurang mampu.
Berdasarkan penjelasan BPJS, terungkap sebanyak 45.006 jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan sempat dinonaktifkan. Namun kuota reaktivasi justru bertambah menjadi 56.577 jiwa. Imam mempertanyakan kejelasan data tersebut. Ia ingin memastikan apakah jumlah yang diaktifkan kembali merupakan orang yang sama atau data baru.
"Kami ingin tahu datanya secara detail. Apakah 56.577 itu orang yang sama dengan 45.006 yang dinonaktifkan atau data baru," katanya dalam hearing bersama BPJS Kesehatan cabang Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain itu, Imam juga menyoroti kebijakan penonaktifan peserta PBI yang bersumber dari APBD Kota Surabaya. Menurutnya, sejumlah kasus di lapangan menunjukkan warga dinonaktifkan hanya karena persoalan administrasi.
"Banyak kami temukan di lapangan, hanya karena pindah alamat, kuliah atau mondok di luar Surabaya, kepesertaannya diblokir. Padahal kalau mereka memang miskin, ini sangat merugikan," ucapnya.
Ia menambahkan, ada pula aturan yang menyebut warga yang pindah ke Surabaya sejak Juli 2023 belum bisa langsung menerima bantuan sosial, termasuk PBI. Aturan tersebut dinilai perlu dikaji ulang jika berdampak pada warga kurang mampu.
"Kalau secara fakta mereka miskin, seharusnya tetap dipertimbangkan. Jangan semata-mata karena persoalan administratif," katanya.
Imam juga menyinggung konsep Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS semesta di Surabaya. Menurutnya, skema tersebut tidak membedakan warga miskin atau tidak, selama syarat cakupan dan keaktifan terpenuhi.
"Surabaya sudah mencapai cakupan 99 persen dan tingkat keaktifan 80 persen. Mestinya dengan capaian itu, warga Surabaya bisa mendapatkan BPJS yang dibayar APBD untuk kelas 3," ujarnya.
Meski demikian, ia sepakat warga yang tergolong mampu seharusnya membayar iuran secara mandiri. Prioritas bantuan tetap harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
"Prinsipnya, yang mampu jangan menggunakan PBI. Tapi yang benar-benar miskin harus tetap dibantu," katanya.
Saat ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan sekitar Rp480 miliar per tahun untuk pembayaran iuran BPJS. Dengan adanya penambahan kuota dari pemerintah pusat, ia menilai masih ada ruang untuk mengakomodasi warga miskin yang selama ini terkendala masalah administrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....