Dewan Masjid Wonoayu Gelar Halaqah Zakat
- 14 Feb 2026 18:47 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Dalam upaya memperkuat pemahaman umat terhadap kewajiban zakat sebagai rukun Islam, Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo, menggelar Halaqah Zakat bersama puluhan pengurus masjid, Sabtu 14 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Wonoayu ini diikuti sekitar 91 pengurus masjid dari unsur Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta berbagai lembaga keislaman lainnya dari empat kecamatan, yakni Wonoayu, Taman, Sukodono, dan Tulangan.
Ketua PC DMI Kecamatan Wonoayu, Arifin, SE., M.Pd., menjelaskan bahwa halaqah zakat ini merupakan agenda rutin kerja sama antara DMI dan BAZNAS Sidoarjo yang bertujuan meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat, sekaligus menguatkan peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Halaqah zakat ini menjadi sarana edukasi agar umat memahami zakat secara benar, bersih, suci, dan penuh keberkahan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual,” ujar Arifin, kepada Radio Republik Indonesia (RRI).
Arifin yang juga Ketua Yayasan Al Ma’had Alkhoiriyah Plaosan Wonoayu itu menambahkan, materi yang dibahas dalam halaqah meliputi rukun dan syarat zakat, waktu pengeluaran, kategori mustahik (penerima zakat), hingga fikih zakat profesi dan persoalan zakat kontemporer.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi kelompok guna memperdalam pemahaman para takmir dan marbot masjid terkait hukum, fikih, tata kelola, serta berbagai problematika zakat fitrah maupun zakat maal di era modern.
“Kami ingin membantu para takmir dan marbot masjid agar semakin memahami bahwa zakat adalah kewajiban umat muslim yang termasuk rukun Islam dan tidak boleh ditunda. Pengelolaannya pun harus dilakukan secara amanah, profesional, dan sesuai tuntunan syariat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa DMI merupakan wadah pemersatu masjid dari berbagai unsur organisasi kemasyarakatan Islam, baik NU, Muhammadiyah, LDII, maupun lainnya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Karena itu, halaqah zakat ini menjadi bagian dari tarbiyah umat, untuk memperkuat strategi dan penguatan pengelolaan zakat di masjid-masjid, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik dan mampu mengangkat kesejahteraan umat,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....