​Pentingnya Lajur Kiri Tol, PJR-Jatim: Khususnya Truk-Bus

  • 10 Feb 2026 14:10 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menggencarkan edukasi keselamatan berkendara di jalan tol melalui pembagian selebaran kepada pengemudi truk dan bus. Langkah ini menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang tengah berlangsung.

Selebaran tersebut memuat penegasan aturan penggunaan lajur, khususnya kewajiban kendaraan angkutan barang dan orang untuk tetap berada di lajur kiri, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, sosialisasi dilakukan secara masif di sejumlah ruas tol di Jawa Timur guna menekan pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.

“Dalam flyer itu sudah tertulis jelas bahwa truk dan bus tidak diperbolehkan melaju di lajur kanan. Kami juga menjelaskan konsekuensi serta potensi bahaya apabila kendaraan berat berada di lajur kanan tanpa alasan yang dibenarkan,” ujar Hendrix, Selasa 10 Februari 2026.

Hendrik menegaskan, materi dalam selebaran merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 108 ayat (2) disebutkan penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

Sementara itu, Pasal 108 ayat (3) menegaskan bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.

“Ketentuan ini sudah sangat jelas. Kendaraan berat seperti truk dan bus pada prinsipnya berada di lajur kiri. Lajur kanan bukan untuk melaju terus-menerus, melainkan untuk mendahului,” tegasnya.

Menurut Hendrix, pelanggaran penggunaan lajur kerap menjadi pemicu kepadatan bahkan kecelakaan di jalan tol, terutama ketika kendaraan besar melaju di lajur kanan dan menghambat arus kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.

PJR Polda Jatim mengimbau seluruh pengemudi, khususnya angkutan barang dan penumpang, agar mencermati serta mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan. Penegakan hukum, kata dia, tetap dilakukan secara persuasif dan humanis selama masa operasi.

“Saya mengajak seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi truk dan bus, untuk bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutur Hendrix.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....