Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Raperda Hunian Layak
- 03 Feb 2026 17:52 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak di Komisi A DPRD Surabaya akhirnya menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Proses penyusunan Raperda ini memakan waktu hingga satu tahun.
Ketua Pansus Muhammad Saifuddin menyebut, panjangnya pembahasan disebabkan kompleksitas materi dalam setiap pasal. Bahkan, satu pasal bisa didiskusikan selama berjam-jam.
"Berbicara rumah hunian layak tidak bisa membahasnya cepat, kita kadang-kadang membahas satu pasal itu bisa 3-4 jam," tutur Saifuddin, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, Raperda Hunian Layak disusun untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hunian di Surabaya.
Saifuddin menambahkan, salah satu fokus pembahasan adalah sinkronisasi antara Perda rumah susun yang lama dengan Raperda Hunian Layak yang baru. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ini kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan hunian. Salah satunya masalah rusunawa, berikutnya progres perda rusun yang lama dan Ranperda Hunian Layak," lanjutnya.
Pihaknya juga menyebut adanya pengaturan baru terkait syarat penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam Raperda Hunian Layak, penghuni rusunawa wajib memiliki KTP setempat.
“Jadi kalau dia bertempat tinggal di rusunawa Tanah Kalikidingding contohnya, itu harus ber-KTP di sana, kalau dulu memang tidak diatur,” jelasnya.
Selain persyaratan administrasi, Raperda Hunian Layak juga mengatur masa kontrak penghuni rusunawa. Masa sewa ditetapkan maksimal selama 12 tahun.
Saifuddin menilai pengaturan tersebut penting untuk mengurangi panjangnya daftar tunggu masyarakat yang ingin menempati rusunawa. Saat ini, antrean warga tercatat telah menembus angka 10 ribu orang.
"Masa kontrak itu juga kita atur. Kita atur sampai maksimal itu 12 tahun. Karena apa? Ini untuk kemudian mengurai antrian yang sudah tembus 10 ribu lebih, jadi sehingga itu kita atur," tegas Saifuddin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....