Kecamatan Gayungan Gelar Pembekalan PPPK Paruh Waktu

  • 05 Jan 2026 14:08 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Kecamatan Gayungan Kota Surabaya menggelar pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Senin (5/1/2026) di Kantor Kecamatan Gayungan. Kegiatan di ikuti oleh sebanyak 45 peserta PPPK Paruh Waktu dari seluruh kelurahan di Kecamatan Gayungan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada setiap peserta.

Pada kesempatan itu Camat Gayungan Agus Tjahyono, saat diwawancarai RRI mengatakan, pembekalan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban saat bertugas melayani masyarakat. “Sebenarnya ini lebih kepada pengarahan terkait dengan hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, di mana mereka otomatis terikat dengan aturan dari UU ASN beserta turunannya,” ujar Agus.

Melalui pembekalan dan pengarahan tersebut harapannya dapat meningkatkan motivasi dan semangat bekerja bagi PPPK Paruh Waktu baru di lingkungan kerja masing-masing. “Jadi setelah pembekalan dan pengarahan yang kami berikan ini harapannya mereka harus lebih giat, lebih rajin, dan lebih termotivasi dalam bekerja,” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa para PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 diharapkan bekerja sesuai dengan SK yang di terima serta menghindari berbagai tindakan pelanggaran serta maksimal dalam melayani masyarakat.

Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan KepmenPANRB 16/2025, PPPK Paruh Waktu merupakan perpanjangan untuk mengangkat honorer yang terdata BKN namun tidak lolos formasi penuh waktu, dengan jam kerja fleksibel (sekitar 20-25 jam/minggu), gaji proporsional (minimal UMP/upah sebelumnya).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....