IKA FH Ubaya Serahkan Catatan Kritis RUU KUHAP

  • 12 Nov 2025 18:29 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya) bersama Tim Advokat Alumni Ubaya menyerahkan catatan kritis dan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.

Penyerahan dilakukan oleh perwakilan IKA FH Ubaya dan Tim Advokat Alumni Ubaya yakni Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi, David Brillian Sunlaydi, dan Jodi kepada anggota Komisi III DPR RI, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum.

Catatan kritis dan rekomendasi tersebut disusun melalui serangkaian diskusi intensif yang melibatkan para Advokat Alumni Ubaya, dengan beberapa kali pertemuan di Fakultas Hukum Ubaya dan kantor hukum Martin Suryana.

Dr. Soedeson Tandra menyambut baik inisiatif tersebut dan berjanji akan menyampaikan masukan dari Alumni Ubaya dalam rapat anggota Komisi III DPR RI. “Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan RUU KUHAP,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Sebagai bentuk apresiasi, Dr. Soedeson menyerahkan buku karyanya berjudul “Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator” kepada perwakilan IKA FH Ubaya dan Tim Advokat Alumni Ubaya.

Mahendra Suhartono menyampaikan bahwa Komisariat FH IKA Ubaya berencana memperkuat jejaring profesi hukum alumni. “Kami akan membentuk organisasi profesi khusus alumni Ubaya, seperti Notaris PPAT dan Advokat Alumni Ubaya,” katanya.

Ketua penyusun catatan RUU KUHAP, Dr. Dave David Tedjokusumo, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan kontribusi akademis alumni untuk pembaruan hukum nasional. “RUU KUHAP harus menegaskan peran Advokat sebagai penegak hukum sejajar dan menjamin prinsip equality before the law,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....