Arti Warna Rotator Merah dan Biru
- 05 Okt 2025 12:58 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Di jalan raya, masyarakat sering menjumpai kendaraan yang melintas dengan lampu rotator atau strobo menyala. Warna merah dan biru yang berputar di bagian atas kendaraan bukan sekadar penerang, melainkan tanda resmi yang diatur dalam hukum lalu lintas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5) menjelaskan, lampu rotator dibedakan berdasarkan warna dan fungsi. Lampu merah dan biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu merah diperuntukkan bagi ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pemadam kebakaran.
Sementara lampu kuning dipasang pada kendaraan yang memerlukan perhatian khusus, seperti pengangkut barang berbahaya, kendaraan proyek, atau pengawas jalan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 66 ayat (3).
Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang memasang dan menggunakan lampu isyarat tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Korlantas Polri melalui laman resmi edukasi lalu lintas menegaskan, lampu isyarat bukan aksesori kendaraan pribadi.
Adapun sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pengendara yang memasang atau menggunakan lampu isyarat tidak sesuai aturan.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah. Rotator merah dan biru menandakan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas. Jika menemui di jalan, pengendara lain wajib memberi jalan, menepi, atau mengurangi kecepatan demi keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....