Istilah Karang Taruna dan Fungsi Resminya
- 05 Okt 2025 11:25 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Istilah Karang Taruna sudah dikenal luas sebagai wadah bagi generasi muda di tingkat desa maupun kelurahan. Organisasi ini memiliki dasar hukum jelas dan difungsikan sebagai sarana pengembangan diri serta penguatan peran sosial pemuda.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna didefinisikan sebagai organisasi yang tumbuh dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada upaya mencapai kesejahteraan sosial. Definisi ini memperbarui aturan sebelumnya dalam Permensos Nomor 77 Tahun 2010.
Kementerian Sosial RI melalui laman resminya menjelaskan: “Karang Taruna adalah wadah generasi muda yang dibentuk masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta kemampuan sosial generasi muda dalam menghadapi permasalahan kesejahteraan sosial di lingkungannya.”
Selain memiliki fungsi pencegahan masalah sosial, Karang Taruna juga diarahkan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi produktif, menumbuhkan kepedulian sosial, dan mendorong kemandirian pemuda.
Karang Taruna pertama kali lahir pada 26 September 1960 di Jakarta. Sejak saat itu, organisasi ini berkembang di berbagai daerah dan diakui sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa maupun kelurahan sesuai Undang-Undang Desa.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung keberadaan Karang Taruna. Sebab, wadah ini bukan hanya ajang berkumpul pemuda, melainkan ruang pembelajaran sosial yang berperan penting dalam pembangunan kesejahteraan di tingkat lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....