KPID Jatim Desak Revisi UU Penyiaran Era Digital

  • 27 Sep 2025 15:58 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jawa Timur, Royin Fauziana, menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran sudah tidak relevan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (26/9/2025).

Royin menjelaskan bahwa lembaga penyiaran kini tidak hanya beroperasi melalui televisi dan radio. Mereka juga merambah ke ranah digital melalui proses konvergensi media.

Menurut Royin, konvergensi media memberi peluang besar untuk memperluas jangkauan audiens dan memperkaya konten. “Namun, di sisi lain juga memunculkan tantangan serius terutama dalam pengawasan konten digital,” ucapnya.

Ia menyoroti adanya kesenjangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada P3 dan SPS, sementara konten digital nyaris bebas tayang tanpa pengawasan.

“Negara harus hadir menjaga ekosistem penyiaran,” ucap Royin. Ia menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada lembaga penyiaran konvensional yang taat aturan tetapi menghadapi persaingan konten digital tanpa batasan.

Koordinator Bidang Kelembagaan, KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, menambahkan pentingnya penguatan kelembagaan KPI Daerah. Menurutnya, hal itu mendesak agar KPID di daerah dapat lebih maksimal menjalankan tugas dan wewenangnya.

Rosnindar menjelaskan beberapa poin kelembagaan harus disinkronkan antara pusat dan daerah. “Rancangan Undang-Undang Penyiaran sangat penting untuk memastikan kinerja KPID lebih optimal di masa depan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....