Perbedaan Latar Foto KTP Berdasar Tahun Lahir
- 25 Jun 2025 18:59 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Perbedaan warna latar belakang foto pada KTP elektronik (e-KTP) bukan sekadar selera desain, melainkan mengacu pada ketentuan nasional yang telah diatur secara resmi.
Dalam penjelasan yang dikutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, disebutkan bahwa latar belakang merah digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil, sementara latar biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap.
Perbedaan warna ini telah diterapkan secara nasional dan berlaku sejak awal pelaksanaan penerbitan KTP elektronik.
Meski demikian, perbedaan warna tersebut tidak memengaruhi keabsahan e-KTP. Selama data dalam KTP sesuai dengan database kependudukan nasional dan diterbitkan melalui sistem resmi, maka dokumen tersebut tetap sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama data di dalam e-KTP sesuai dengan database, dan KTP tersebut tercetak melalui sistem resmi Dispendukcapil, maka dokumen itu tetap sah,” demikian pernyataan dalam laman tersebut.
Warna latar juga tidak dipilih secara manual, melainkan ditentukan otomatis oleh sistem berdasarkan tahun kelahiran. Namun, dalam kondisi tertentu seperti cetak darurat atau kerusakan peralatan, bisa saja terjadi ketidaksesuaian warna. Meskipun demikian, hal itu tidak membuat dokumen menjadi tidak valid.
Menanggapi banyaknya kabar simpang siur di media sosial mengenai warna latar foto KTP, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jika masyarakat ragu, mereka bisa langsung mengakses situs resmi atau mendatangi kantor Dispendukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat,” lanjut keterangan itu.
Diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau tergesa-gesa meminta pergantian KTP hanya karena melihat warna latar yang berbeda. Yang terpenting adalah data identitas yang tercetak tetap sesuai dan terverifikasi oleh sistem nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....