Normalisasi Sungai Kalianak Masuki Tahap Peringatan Ketiga
- 08 Mei 2025 08:10 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terus menjalankan tahapan normalisasi Sungai Kalianak. Pada Rabu (7/5/2025), mereka mengirimkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. SP-3 ini menjadi tindak lanjut dari SP-2 yang telah mereka sampaikan pada Senin (14/4/2025) lalu, untuk mengingatkan warga agar segera membongkar bangunan yang menghambat aliran sungai.
Satpol PP Surabaya tidak hanya mengedarkan SP-3, tetapi juga menertibkan bangunan yang berdiri di atas Sungai Kalianak, khususnya di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa proses penertiban berjalan efektif.
"Hari ini, kami melaksanakan pemberian Surat Peringatan ketiga. Kami melihat warga sudah bersiap. Di wilayah Krembangan dan Asemrowo, proses pemberian surat sudah selesai, bahkan ada warga yang meminta bantuan kami untuk pembongkaran," ujar Irna.
Petugas Satpol PP Surabaya berhasil membongkar delapan bangunan yang berdiri tepat di atas sungai, seperti jamban, bekupon, dan rumah warga yang telah ditandai. Kegiatan tersebut melibatkan juga Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Irna menambahkan, beberapa warga juga telah berjanji untuk membongkar bangunan mereka sendiri dan mengajukan permohonan bantuan personel untuk pembongkaran pada hari Kamis dan Minggu.
Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen dalam membantu warga selama proses pembongkaran berlangsung.
"Kami siap membantu warga melakukan pembongkaran secara manual. Kami upayakan selesai dalam tujuh hari ke depan, sebelum batas waktu yang ditentukan." ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban sejauh ini berlangsung tanpa penolakan warga.
"Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Hanya ada beberapa pertanyaan dari warga yang telah kami jawab. Sebelumnya, kami juga telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP-1 hingga SP-3," katanya.
Menanggapi permintaan warga terkait pengukuran ulang, Irna menjelaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan tersebut.
"Warga yang ingin melakukan pengukuran ulang kami perbolehkan untuk mendaftar. Tim kami akan melakukan pengukuran ulang, namun perlu kami sampaikan bahwa pengukuran ulang ini tidak akan mengurangi batas 18,6 meter," jelasnya.
Sementara itu, Joko, salah satu warga Jalan Kalianak Barat, menyatakan dukungannya terhadap program ini.
"Kami mendukung agar tidak terjadi banjir. Saya akui memang salah mendirikan rumah di bantaran sungai. Saya akan melakukan pembongkaran sendiri. Jika sampai hari Minggu belum saya bongkar, bangunan saya siap dibongkar alat berat," kata Joko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....