Qadha Puasa Wajib Ditunaikan, Jangan Ditunda tanpa Alasan

  • 18 Mar 2026 07:11 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya — Kewajiban mengganti puasa Ramadan atau qadha puasa masih sering dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, qadha puasa merupakan tanggung jawab yang harus segera ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki hutang puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau kondisi khusus lainnya.

Dalam program Mutiara Pagi Pro 1 Surabaya, Rabu, 18 Maret 2026, Ustaz Suud Hasanudin, Ketua PW Persatuan Islam (PERSIS) Jawa Timur, menegaskan bahwa menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan, tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. “Qadha puasa itu adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan. Jangan sampai ditunda-tunda tanpa alasan syar’i, karena itu merupakan hutang kepada Allah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan, namun tetap mewajibkan penggantian di hari lain. Menurutnya, waktu untuk mengqadha puasa cukup panjang, yaitu hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba.

“Kesempatan untuk mengganti puasa itu cukup luas. Namun, jika ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang jelas, maka sebagian ulama mewajibkan qadha disertai fidyah,” ujarnya.

Ustaz Suud juga mengingatkan pentingnya kesadaran umat Islam untuk mencatat dan mengingat jumlah hutang puasa yang dimiliki, agar tidak terlewat. Selain itu, ia menekankan bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut, sehingga umat Islam bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Yang terpenting adalah niat dan kesungguhan untuk melunasi. Tidak harus berurutan, yang penting jumlahnya terpenuhi. Jangan sampai kita meremehkan hutang puasa. Karena itu bukan sekadar kewajiban biasa, tetapi bentuk tanggung jawab spiritual kita sebagai hamba,” ucapnya.

Untuk itu, Ustaz Suud mengingatkan agar masyarakat lebih memahami pentingnya qadha puasa sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah, serta tidak menunda kewajiban yang bisa segera diselesaikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....