Sikat Gigi Pakai Odol saat Puasa, Bolehkah?
- 09 Mar 2026 14:41 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Menjaga kebersihan mulut saat menjalankan ibadah puasa sering menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam. Banyak orang ragu apakah menyikat gigi menggunakan pasta gigi atau odol dapat membatalkan puasa. Padahal, menjaga kebersihan mulut juga merupakan bagian penting dari kesehatan dan ajaran Islam.
Melansir laman NU Online, pada dasarnya menyikat gigi saat berpuasa tidak otomatis membatalkan puasa. Dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh seperti mulut secara sengaja. Oleh karena itu, sikat gigi diperbolehkan selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan hingga ke tenggorokan.
Namun demikian, para ulama mengingatkan agar orang yang berpuasa tetap berhati-hati ketika menyikat gigi. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika ada air atau bagian dari benda yang digunakan untuk membersihkan gigi tertelan ke tenggorokan, maka puasanya bisa batal. Hal ini juga berlaku apabila pasta gigi tertelan saat menyikat gigi di siang hari.
NU Online juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memandang aktivitas bersiwak atau menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh. Pandangan ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang menyebutkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari termasuk hal yang tidak dianjurkan saat puasa. Meski demikian, makruh bukan berarti dilarang, tetapi lebih baik ditinggalkan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa membersihkan gigi tetap boleh dilakukan kapan saja selama tidak ada sesuatu yang tertelan. Bahkan ada yang menilai membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi lebih baik daripada membiarkan mulut dalam keadaan tidak bersih. Pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah tersebut.
Untuk menghindari keraguan, sebagian ulama menyarankan agar menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak atau setelah berbuka puasa. Cara ini dianggap lebih aman karena tidak berisiko membatalkan puasa jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Jika ingin membersihkan mulut di siang hari, dianjurkan menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta.
Dengan demikian, menyikat gigi menggunakan odol saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan ke tenggorokan. Umat Islam hanya perlu berhati-hati agar tidak melakukan hal yang berpotensi membatalkan puasa. Menjaga kebersihan mulut tetap penting, namun sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman agar ibadah puasa tetap sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....