Realisasi Ibukota Mojokerto Tunggu Paripurna DPRD

  • 28 Feb 2026 22:07 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Mojokerto — Rencana pembangunan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto di Kecamatan Mojosari hingga kini belum terealisasi. Tahapan pembelian lahan untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten disebut masih menunggu pembahasan paripurna DPRD, meski dokumen appraisal dan masterplan diklaim telah rampung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan dua dokumen tersebut telah diselesaikan oleh dinas terkait bersama konsultan yang ditunjuk. Ia memastikan proses berjalan hati-hati dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Appraisal sudah selesai dikerjakan oleh DPRK2. Masterplan sudah dilaksanakan kerja sama antara PUPR dengan ITS dalam rangka penyusunan masterplan. Jadi sudah tidak ada masalah,” ujar Teguh kepada Radio Report Indonesia (RRI) Jumat 27 Februari 2026, ditemui di ruang kerjanya.

Sekertaris daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. (Foto: RRI/Andri Santoso)

Ia juga menegaskan, appraisal dan masterplan bukan merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada DPRD, karena tidak termasuk dalam ketentuan formal yang harus dilaporkan kepada legislatif.

“Dua hal itu tidak masuk di dalam kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kami melangkah sangat hati-hati terkait penjadwalan karena selalu dibimbing oleh Biro Pemerintahan Provinsi maupun Dirjen di Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menyatakan pihaknya akan membahas usulan tersebut pada pekan depan. Namun, DPRD tetap meminta kepastian dokumen appraisal dan masterplan sebelum mengambil keputusan.

“Ini tahapannya ada persetujuan yang sudah masuk ke kita, cuma ini akan kita bahas minggu depan. Tentunya kita butuh appraisal kemudian masterplan yang harus dilengkapi dulu sebelum kita memutuskan,” ujarnya.

Menurut Ayni, meskipun dalam uji publik sebelumnya telah ada kesepakatan, tahapan administrasi tetap harus dipenuhi, terutama sebagai dasar pengurusan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan ibu kota baru.

“Sejauh ini sebenarnya tidak ada kendala, dan eksekutif sudah paham betul apa yang memang harus dicukupi,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dokumen appraisal untuk mencegah potensi lonjakan harga tanah di sekitar lokasi pembangunan apabila proses berlarut-larut.

Adapun kawasan yang disebut sebagai mini ibu kota tersebut direncanakan akan mencakup sejumlah fasilitas utama, mulai dari masjid, alun-alun, kantor bupati, hingga sejumlah Perkantoran Pemkab Mojokerto. Pembangunan pusat pemerintahan baru itu diperkirakan menelan anggaran ratusan miliar rupiah dengan skema bertahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....