Menunda Haid Demi Puasa Penuh

  • 25 Feb 2026 05:54 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Bulan suci Ramadan menjadi momentum yang paling dinanti umat Islam di seluruh penjuru dunia. Selain sebagai bulan diwajibkannya puasa, Ramadan juga dikenal sebagai waktu terbaik untuk memperbanyak amal kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda. Keinginan untuk dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh selama sebulan menjadi harapan banyak muslim, termasuk kaum perempuan.

Dalam siaran Cahaya Pagi Rabu, 25 Februari 2026, narasumber Ustazah Dra. Suswati Hidayah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rungkut Kemenag Kota Surabaya, menjelaskan bahwa keinginan tersebut merupakan hal yang wajar. “Kesempatan Ramadan itu hanya datang satu tahun sekali, sehingga wajar jika muslimah ingin memaksimalkan ibadah puasanya tanpa terputus,” ujarnya.

Namun demikian, perempuan memiliki kondisi biologis berupa menstruasi yang menjadi ketentuan dari Allah SWT. Saat haid, perempuan tidak diperbolehkan menjalankan ibadah puasa dan diwajibkan menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 222.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa haid merupakan suatu kondisi yang mengharuskan perempuan menjaga diri dari beberapa aktivitas ibadah tertentu hingga suci kembali. Ustazah Suswati membacakan arti ayat tersebut dan menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kesucian dan kebersihan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Selain itu, dalam riwayat Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan, “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” Hadis ini menjadi dasar bahwa perempuan yang sedang haid cukup mengganti puasanya di luar Ramadan tanpa perlu mengganti salat.

Fenomena yang kemudian muncul di masyarakat adalah penggunaan pil atau obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh selama Ramadan. Menurut Ustazah Suswati, praktik ini merupakan persoalan kontemporer yang tidak ditemukan pada masa Rasulullah SAW maupun para sahabat. Meski demikian, Islam memiliki prinsip-prinsip umum untuk menjawab persoalan baru.

“Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum asal muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Tetapi ada juga prinsip, la dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. Artinya, penggunaan pil penunda haid diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan dan atas anjuran tenaga medis.

Ia menambahkan, “Jika secara medis dinyatakan aman dan tidak menimbulkan dampak jangka pendek maupun panjang, maka diperbolehkan. Namun jika membahayakan kesehatan, maka hukumnya tidak diperbolehkan.” Kesehatan menjadi pertimbangan utama karena menjaga jiwa termasuk tujuan syariat Islam.

Sebagian ulama juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tertanggal 12 Januari 1979 yang membolehkan penggunaan pil penunda haid dalam kondisi tertentu, khususnya untuk kepentingan ibadah haji dan umrah. Namun untuk sekadar ingin berpuasa penuh, pertimbangannya kembali pada aspek kesehatan dan kemaslahatan.

Di akhir dialog, Suswati mengingatkan agar para muslimah tidak menganggap haid sebagai bencana yang menghilangkan pahala Ramadan. “Jangan sampai beribadah karena nafsu ingin sempurna, lalu melawan kodrat sebagai perempuan. Saat haid, muslimah tetap bisa berzikir, bersalawat, menyiapkan sahur dan berbuka untuk keluarga. Itu semua juga bernilai ibadah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....