Harga Ayam dan Cabai di Pasar Larangan Melonjak

  • 19 Feb 2026 10:15 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Badan Pangan Nasional melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Larangan, Kabupaten Sidoarjo. Hasil sidak menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada harga ayam potong dan cabai rawit merah menjelang Ramadan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu H M Sahat Radot Siburian mengatakan, harga ayam potong saat ini berada di kisaran Rp41 ribu hingga Rp42 ribu per kilogram. Angka tersebut naik dibanding harga normal yang biasanya berada pada rentang Rp35 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.

“Harga ayam memang tidak memiliki HET, tetapi ada harga acuan sekitar Rp40 ribu,” ujar Sahat di sela sidak, Kamis 19 Februari 2026.

Selain ayam, komoditas cabai rawit merah juga mengalami lonjakan tajam. Harga cabai rawit merah kini menembus Rp90 ribu per kilogram, naik dari harga sebelumnya yang berkisar Rp50 ribu hingga Rp85 ribu per kilogram.

Menurut Sahat, kenaikan harga tersebut dipicu terbatasnya pasokan akibat faktor cuaca, khususnya musim hujan yang berdampak pada distribusi dan hasil panen.

“Kenaikan ini dipengaruhi pasokan yang terbatas, terutama saat musim hujan seperti sekarang,” ungkapnya.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Perum Bulog Sidoarjo juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan bahan pokok lainnya.

Hasilnya, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur ayam, dan daging sapi masih terpantau stabil serta sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Untuk kebutuhan lain seperti beras dan minyak, stok masih aman dan harga sesuai HET,” jelas Sahat.

Polresta Sidoarjo memastikan pengawasan harga akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan hingga Idul Fitri. Pemeriksaan juga akan menyasar pedagang, distributor hingga ritel modern guna memastikan distribusi berjalan normal dan tidak terjadi pelanggaran harga acuan pemerintah.

“Pemeriksaan juga menyasar pedagang, distributor, hingga ritel modern guna memastikan distribusi dan penjualan bahan pokok sesuai ketentuan harga acuan pemerintah,” tegasnya.

Sahat menambahkan, Satgas Pangan berkomitmen menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat menjelang bulan puasa.

“Masyarakat diimbau untuk membeli bahan pokok sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan untuk menjaga stabilitas harga,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....