Rukhsah dan kafarat Puasa di Bulan Ramadhan
- 18 Mar 2025 07:39 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Cahaya Pagi RRI Surabaya Selasa, (18/3/2025), menghadirkan Ustadzah Nur Aliyah, Penyuluh Agama Islam Tegal Sari, membahas topik Rukhsah dan Kafarat Puasa di bulan Ramadan.
Ustadzah Nur Aliyah menjelaskna, Rukhsah berarti keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu.
"Meskipun rukhsah merupakan bentuk keringanan bagi umat Muslim, hal ini bukan alasan untuk meninggalkan puasa tanpa sebab yang dibenarkan." ujarnya.
Ada dua cara untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Mengqada puasa, Umat Muslim yang meninggalkan puasa wajib menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Selanjutnya, membayar fidyah.
"Bagi orang yang tidak mampu mengqada, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah.' lanjutnya.
Lima Golongan yang Mendapat Rukhsah Puasa
Sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lima golongan yang berhak mendapatkan rukhsah puasa adalah:
1. Orang yang sakit
Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena sakit, ia boleh membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin secara ikhlas. Namun, jika penyakitnya bersifat sementara dan ada harapan sembuh, maka ia wajib mengqada puasa setelah sehat.
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan berpuasa boleh tidak berpuasa.
3. Lansia
Orang lanjut usia yang tidak mampu lagi menjalankan puasa diberi kelonggaran dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin setiap hari selama Ramadan.
4. Wanita hamil dan menyusui
Jika berpuasa membahayakan kesehatan ibu atau anak, wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengqada setelah kondisinya memungkinkan dan membayar fidyah.
5. Wanita haid dan nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya di kemudian hari.
Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan sebagai pengganti pelanggaran tertentu dalam ibadah. Kafarat bertujuan untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja. Dalam konteks puasa Ramadan, umat Islam wajib menahan diri dari tindakan yang dapat membatalkan puasa serta mematuhi ketentuan syariat.
Ada tiga cara membayar kafarat:
1. Membebaskan seorang budak
Jika memungkinkan, seseorang yang melakukan pelanggaran wajib membebaskan budak sebagai bentuk kafarat agar Allah SWT menerima taubatnya.
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
Jika tidak mampu membebaskan budak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Memberi makan 60 fakir miskin
Jika tidak mampu menjalankan dua cara sebelumnya, ia dapat menggantinya dengan memberi makan 60 fakir miskin. Takaran makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makan yang layak.
Batas waktu pembayaran kafarat adalah 11 bulan setelah Ramadan.
Sementara itu, pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai standar satu kali makan per hari. Jumlah fidyah dapat menyesuaikan dengan kebiasaan dan biaya hidup di daerah setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....